Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ketua BKAD Kecamatan Tanjung Morawa, Diduga Mark Up Dana Bimtek dan Menakuti-Nakuti Kepala Desa

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tanjung Morawa — Kepala Desa se-kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, marah dan berang kepada ketua (BKAD) Badan Kerja sama Antar Desa, Hajeman Kepala Desa Bandar Labuhan yang juga Ketua ABDESI Deli Serdang, yang di duga tidak transparan dan mark up dana Bimtek.

beberapa Kepala Desa pada saat dikonfirmasi mengenai pertemuan di beberapa tempat yang menurut informasi membahas masalah kegiatan Bintek yang dikelola ketua BKAD Hajeman, "kami sempat ribut dalam rapat karena kegiatan itu tidak ada Musyawarah sebelumnya dengan kami selaku Kades-kades dan juga anggota BKAD, dan untuk kegiatan ini juga tidak transparan."ucap beberapa Kades Kecamatan Tanjung Morawa

Masih lanjut mereka, yang buat kami berang dia beranggapan kalau kami ada yang mengkordinir, itu semua tidak benar, kami kumpul dibeberapa tempat dan mengundang ketua BKAD dua kali dia tidak datang, jadi kami kepala Desa Se-Kecamatan Tanjung Morawa mengundang kembali di hari Kamis (14/6/2023) di wisata kolam Desa Punden Rejo.

Di situlah terjadi perdebatan Hajeman merasa tidak senang dengan pertanyaan kami semua, dan yang buat kami marah BKAD yang mengelola mengatur uang kegiatan Bimtek kenapa sampai bermasalah, sehingga ada enam Kepala Desa Kecamatan Tanjung Morawa yang di panggil oleh kejaksaan, mengenai dana Bimtek, LPM, PKK dan Karang taruna Tahun 2022,

Adapun dana yang dimaksud, Karang Taruna tiga orang Rp. 15.000.000, LPM Rp. 15.000.000PKK. Rp. 4.000.000.

Itu dikalikan 25 Desa dan kalau kami tidak mau mengikuti kegiatan Bimtek kami selalu diancam dan ditakut-takuti kalau Desa kami bermasalah tidak akan dibantu, jadi kami sudah gak kuat akan tekanan-tekanan itu."ungkap para kades.

Di tempat terpisah, Bendahara BKAD Badrun, ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD, mengatakan, kami Bendahara dan Sekertaris ada dipanggil sama ketua di rumah makan Andaliman Tanjung Morawa, saya bertanya dengan ketua Hajeman mana ibu kasih PMD kenapa tidak ada di dalam pertemuan kita, lalu ketua Hajeman menjawab ibu kasih PMD ada kegiatan dan kita-kita kumpul di sini saya akan sampaikan.

Kalau kita mau ada kegiatan Bimtek. jadi Sekertaris dan Bendahara yang mendampingi peserta itu jawab ketua.

Kalau mengenai Dana Bimtek saya sama sekali tidak tau semua ketua yang pegang berapa dananya dan berapa sisanya saya tidak tau, saya hanya mendampingi Bimtek Karang Taruna selama tiga hari dua malam, lalu awak media bertanya mengenai keributan Karang Taruna di waktu Bimtek.

Badrun membenarkannya memang ada keributan, dikarenakan materinya terlalu sedikit padahal tutornya ada delapan tidak sesuai dengan bajet dananya, di tambah lagi dengan uang saku hanya seratus ribu satu peserta, setau saya, sebenarnya tujuan BKAD bukan itu. 

Ketika ada Desa yang mau kerjasama dan di fasilitas oleh BKAD contoh nya buat Bumdes bersama buat yang namanya usaha bersama itu yang sebenarnya bukan untuk Bimtek.

Lanjut Badrun walaupun saya Bendahara tapi saya tidak pegang uang sepertinya Sekertaris dan Bendahara BKAD hanya formalitas saja, dari itu saya tarik diri, saya Bendahara juga tidak begitu Aktif karna saya banyak Kegiatan. "ucap Badrun,

Hajeman selaku ketua BKAD pada saat dikonfirmasi awak media di Kafe PTPN depan Mesjid Ubudiyah, mengenai kegiatan Bimtek, Hajeman pura-pura linglung dan mengalihkan pertanyaan, biasalah namanya juga organisasi pro dan kontra pasti ada, jawabnya sambil senyum-senyum dan berpamitan mau Sholat Jum' at.

Badan kerjasama antar Desa merupakan bentuk kerjasama Desa satu dengan Desa lain dalam satu Kecamatan atau antar Kecamatan dalam satu Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam peraturan per undangan, mulai dari Undang-undang Nomer 22 tahun 1999 Tentang pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomer 32 tahun 2004 , PP.72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 38 Tahun 2007 Tentang kerjasama Desa. Dengan munculnya Undang-undang nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah nya ( PP) Nomer 43 Tahun 2015, istilah Badan kerjasama antar Desa yang sebelumnya di gunakan oleh Program PNPM Mandiri Perdesaan untuk melestarikan aset Program, telah mendapatkan landasan yang lebih kuat, dalam peraturan perundangan sebelumnya istilah Badan kerjasama antar Desa secara eksplisit tidak pernah ada sedangkan dalam undang Undang-undang nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa istilah Badan kerjasama Antar Desa secara Eksplisit dinyatakan.

Pemberian kewenangan Kepada Desa untuk melakukan kerjasama merupakan konsekuensi logis atas diakuinya Desa sebagai suatu Wilayah otonom. Mengingat badan kerjasama merupakan bentuk perikatan antar Desa satu dengan Desa lainnya, maka penamaan suatu badan kerjasama antar Desa harus didasarkan pada Obyek yang di kerjasamakan. Mengingat Undang-Undang Desa merupakan hukum khusus yang mengatur tentang Desa, maka badan kerjasamanya antar Desa harus tunduk pada syarat yang diatur dalam undang-undang Desa. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar