Batu Bara — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda M. Siregar, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki melakukan perjudian juru tulis (Jurtul) 303 jenis togel di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Ali Syahbana Pulungan Als Oncom (53), warga Dusun II Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, yang di amankan, Pada hari Kamis tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 21:30 WIB, di Dusun II Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ali Syahbana Pulungan Als Oncom. Jum'at (23/06/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit hp merek nokia warna hitam yang berisikan angka tebakan judi jenis togel disita dari tersangka Ali Syahbana Als Ancom, Uang sebanyak Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, mengatakan kronologis kejadian, saat itu Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak di terpercaya.
Bahwasannya ada masyarakat yang melakukan perjudian di warung milik Ali Syahbana Pulungan als Oncom yang berlokasikan di Dusun I Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Mengetahui hal tersebut team opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Resum Ipda M. Siregar langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, dan setibanya di lokasi team opsnal melihat benar adanya Ali Syahbana Pulungan als Oncom, melakukan perjudian jenis togel tersebut."terang Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH.
Masih diterapkannya, Kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan perjudian jenis togel tersebut.
"Tersangka Ali Syahbana Pulungan Als Oncom melanggar Pasal yang Dipersangkakan Pasal 303 KUHP."pungkasnya. (HP)
0 Komentar