Tebing Tinggi — Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu yang berada di Jl. Kutilang AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, hingga saat ini bebas beroperasi dan mempekerjakan banyak buruh atau karyawan tanpa diperlengkapi dengan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jum'at (30/6/2023).
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah buruh atau karyawan baik di ruangan atau di lapangan, terbuka atau tertutup dimana terdapat sumber bahaya wajib diperlengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi setiap pekerja.
Selain melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang K3, Perusahaan yang berada disekitar daerah persawahan yang bergerak dalam bidang industri pengolahan atau peracikan kayu tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan pendirian papan nama atau plang perusahaan sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi ratusan juta hingga miliaran rupiah wajib memasang papan nama atau plang untuk bisa diketahui oleh publik.
"Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi atau perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar dicabut aja izinnya.," ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya atau namanya.
"Perusahaan yang tidak mendirikan papan nama atau plang, saya pastikan itu adalah perusahaan siluman," tegasnya.
Saya berharap Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si agar turun kelapangan untuk menuntaskan pelanggaran ini dan bila perlu segera mencabut izinnya," pungkas waga yang tidak bersedia untuk menyebutkan identitasnya. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar