Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial YAF (17) merupakan warga Kabupaten Batu Bara, diamankan dengan barang bukti, 1 (Satu) paket sabu-sabu dalam bungkus rokok sempurna kecil sekira (0,13 Gram).
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/06/2023) Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menerangkan tersangka diamankan pada hari Selasa 13 Juni 2023, sekitar Pukul 13:05 WIB, di Dusun VI Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, juga menjelaskan, saat itu personil Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VI Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang disimpan di dalam kantong celananya.
Kemudian Unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung menuju ke tempat yang didapat dari infomasi tersebut.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, personil langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka YAF yang sedang menunggu pasien pembeli narkotika sabu-sabu.
"Kemudian tersangka langsung dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut."terangnya. (HP)
0 Komentar