Batubara — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara, Arwan Syahputra ragukan hasil audit Inspektorat Batubara terhadap dugaan korupsi atas pelaksanaan keuangan desa Aek Nauli Tahun anggaran 2017.
"Hasil konfirmasi kami di Kejari Batubara, Dalam penanganan kasus dugaan korupsi keuangan desa Aek Nauli Tahun 2017, Kejari telah menerima hasil audit investigatif dari inspektorat Batubara, dan hasilnya hanya ada kelebihan bayar sekitar 3 jutaan, dan itu kita lihat sudah disetorkan ke kas desa,"kata Arwan Syahputra, sabtu (11/06/2023)
Meski hasil audit inspektorat selaku auditor internal itu telah keluar, namun Pemda Batubara masih meragukan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat yang saat ini dipimpin oleh Hasrul.
"Sebab kami telah menelaah Peraturan Desa Aek Nauli Nomor 03 Tahun 2017 Tentang APBDesa Aek Nauli T.A 2017, dan kami menduga realisasinya ada yang diFiktifkan, dan menduga realisasinya tidak sesuai dengan yang dianggarkan, makanya kita laporkan pada kejari Batubara pada Januari 2023 lalu, namun hasil dari inspektorat saat ini kami ragukan,"sebut Arwan
Bahkan Pemda Batubara menduga Plt Inspektorat belum bekerja secara maksimal terhadap kasus tersebut. Arwan juga menilai, hasil audit investigatif inspektorat belum mampu mempengaruhi pemberantasan korupsi khususnya keuangan desa di Kabupaten Batubara. "Hasil audit yang hanya menemukan kelebihan bayar sebesar Rp.3.395.000, bisa saja membuat oknum kades merasa nyaman, dan merasa bebas dari kejaran hukum,"ucapnya.
Hasil itu kata Arwan, ia dapatkan sesuai surat no 700/319/2023 perihal pengembalian kelebihan bayar yang ditandatangani oleh Plt Inspektur Daerah Kabupaten Batubara, Hasrul Irfan, yang mereka dapatkan pada saat audiensi dengan Kejaksaan Negeri Batubara pada 19 Mei 2023 lalu.
Namun meski begitu, Arwan juga menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Batubara agar menggunakan hasil audit inspektorat itu sebagai petunjuk untuk didalami lebih lanjut atau dilakukan audit ulang. "Kami sarankan agar Kejari Batubara menjadikan hasil itu sebagai dasar untuk dilakukan audit ulang dengan menggandeng BPKP Sumut,"pungkas Arwan Syahputra.
Aktivis ini juga mengingatkan agar dugaan kasus dugaan tpk desa Aek Nauli tersebut tidak dihentikan. "Dan kami memberikan dukungan pada Bapak Amru E Siregar untuk memimpin anggotanya dalam menindak tegas dan mengungkap dugaan tpk desa Aek Nauli,"
Lebih lanjut, Ketua Pemda juga meminta Bupati Batubara H Ir Zahir Map melalui Sekda Batubara agar mengambil langkah administratif jika nantinya hasil Audit ulang tersebut ditemukannya perbedaan.
"Untuk itu bila hasilnya berbeda, berarti diduga Ka.Inspektorat belum bekerja maksimal, dan bila itu terjadi maka sudah seharusnya Baperjakat mengambil langkah administratif, dan mengevaluasi kepala inspektorat yang dinilai belum mampu sevisi dan semisi dengan Bupati Batubara,"tandasnya
Pemda juga mengaku, akan mengawal proses hukum kasus yang telah dilaporkan ini sampai selesai. "Langkah tersebut menjadi fokus kami ke depan dalam memastikan bahwa kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi harus melalui kepastian hukum. Artinya, kita tidak menginginkan adanya konflik kepentingan dalam kasus ini,"tutup aktivis antikorupsi yang akrab disapa Bung Arwan ini. (Her Markimir)
0 Komentar