Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki M. Nur als Maknun, pelaku pencurian ternak hewan kambing yang dimaksud dengan Pasal 363 dari KUHPidana.
Tersangka, M. Nur Als Maknun (37) warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang diamankan pada hari Jum'at tanggal 23 Juni 2023, sekira pukul 02:00 WIB.
Saat dikonfirmasi awak media, pada Jum'at (23/06/2023), Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka M. Nur alias Maknun.
Kapolsek Indrapura juga menjelaskan, Peristiwa pencurian itu terjadi, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 18:00 WIB, milik korban Zakaria Damanik, di Jalan Perkebunan PTPN III Sei Simujur Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza, 2 (dua) Ekor Kambing.
Sedangkan kronologis kejadian, saat itu pelaku diketahui mengambil hewan ternak kambing milik Zakari Damanik di PTPN III Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, pemilik ternak tersebut mengetahui bahwa hewan ternak nya diambil oleh pelaku M. Nur Als Maknun bersama temannya yang bernama Bathim dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza.
Kemudian pemilik ternak kambing tersebut langsung mengejarnya dan sambil berteriak maling-maling. Dan pada saat di Perkebunan Tanjung tersebut pelaku Bahtim sudah tertangkap dan di massa sampai tersungkur tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya, Bathim (Tersangka) di bawa ke Klinik Swandi yang berada di Desa Simpang Kopi, dan kemudian pihak Medis mengatakan bahwa saudara Bathim (50) warga Link VI Kel. Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Meninggal Dunia karena di Massa dan saudara Bathin melakukan pencurian tersebut bersama temannya bernama M. Nur Als Maknun berhasil melarikan diri dari amukan massa.
Lebih lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya pencurian hewan ternak kambing yang melarikan diri bernama M. Nur alias Maknun mengetahui keberadaan dimana pelaku bersembunyi.
Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung mengamankan laki-laki tersebut yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Lalu pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Indrapura untuk Proses Hukum lebih lanjut. (HP)
0 Komentar