Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu- sabu di Desa Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka bernama Rizal Syahputra Als Ijal (19) warga Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan pada hari Selasa 27 Juni 2023, sekira pukul 01:00 WIB, di Dusun VIII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Kepada awak media pada Selasa (27/6/2023) Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Rizal Syahputra alias Ijal.
Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) Paket kecil Shabu-shabu, 1 (satu) Dompet Warna Coklat, 1 ( satu ) Unit Hp Nokia Tepy 1300, 1 (satu) Plastik Putih Transparan Kosong, Uang senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah), 1 (satu) Botol Warna Putih, 1 (satu) Buah Sekop dari plastik putih.
AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, juga mengatakan kronologis penangkapan, saat itu personil Opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang Laki-laki memiliki Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VIII Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, tepatnya di samping rumah warga.
Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung menuju ke lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 01:00 WIB, team Opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dimaksud.
Kemudian Team Opsnal langsung mengamankan satu orang laki-laki tersebut dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan di botol berwarna putih yang didalam nya ditemukan 2 (dua) Paket Plastik Kecil berisikan Narkotika Jenis sabu, lalu Team Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Indrapura demi proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka, melanggar Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."pungkasnya. (HP)
0 Komentar