Simalungun — Polsek Dolok Panribuan Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka dengan transaksi online. Pelaku yang berinisial "S"Sihotang (23) ditangkap pada hari Jumat, tanggal (16/07/2023),pukul 21:45 WIB di Dusun I Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang sangat bisa dipercaya. Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Dolok Panribuan melakukan penangkapan dengan bantuan Kapolsek dan beberapa anggota kepolisian.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo, yang didalamnya terdapat data transaksi pengiriman nomor, rekap nomor tebakan dan jumlah uang yang ditransaksikan, serta satu lembar kartu ATM Bank BRI.
Pelaku berhasil dihadirkan di hadapan petugas dan memberikan pengakuan mengenai perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Simalungun dalam keadaan aman dan sehat.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, menuturkan bahwa pihak kepolisian akan terus berusaha untuk memberantas kegiatan perjudian jenis apapun di wilayah hukumnya, dan ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya tersebut, ujar Kapolres.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka menjelaskan bahwa dirinya menerima pesanan tebakan angka dan mendaftarkan ke situs judi online dan ia mengakui bahwa menerima keuntungan dari para pemesan sebesar 10% dari jumlah transaksi, "pungkas AKBP Ronald. Minggu(18/06/2023) sekira Pukul 17:30 WIB. (Res)
0 Komentar