Asahan — Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial LS (39) di jalan Maria Ulfa Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya LS (39) sering melakukan transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh personil Satres narkoba Polres Asahan.
Personil berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Maria Ulfa Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Jum'at (07/07/2023).
Kemudian tim melalukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, (1) satu buah kotak kaca mata yang berisi 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 31,06 Gram bruto dan 1 1/2 (satu setengah) butir pil Ekstasi seberat 0,69 Gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan.
Sat Resnarkoba Polres Asahan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut melalui Bapak Kapolres Asahan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Asahan.
Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba, "kata Iptu Mulyoto. (HP)
0 Komentar