Breaking News

6/recent/ticker-posts

Apresiasi RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, DPD IMM DKI Jakarta : Bukti DPR Kerja Untuk Rakyat

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Jakarta — Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi UU mendapat apresiasi dari masyarakat salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta.

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU merupakan sebuah hal yang baik untuk perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

"Pengesahan RUU Kesehatan ini tentunya angin segar untuk masyarakat. Karena dengan UU Kesehatan yang baru ini, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat lebih diperbaiki lagi ke depannya," kata Ari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Ari menilai UU Kesehatan yang baru ini dapat menjawab keraguan masyarakat tentang pelayanan kesehatan di tanah air. Menurutnya, sudah saatnya sistem kesehatan di Indonesia diperbaiki agar lebih baik lagi.

"Pengesahan UU Kesehatan ini memang sangat diperlukan, karena dengan adanya payung hukum yang komperensif maka sistem kesehatan kita tentunya akan lebih baik lagi," ujarnya.

Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menegaskan pengesahan UU Kesehatan ini adalah bukti bahwa DPR bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia. 

"Kami juga angkat topi untuk Anggota DPR yang berjuang untuk mengesahkan RUU Kesehatan ini menjadi UU. Ini bukti DPR berpihak dan bekerja untuk masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan tugas DPR belum selesai hanya dengan pengesahan UU Kesehatan ini. Menurutnya, DPR perlu untuk terus mengawal implementasi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang didukung oleh UU Kesehatan.

"DPR perlu untuk terus mengawasi proses transformasi kesehatan di Indonesia setelah UU Kesehatan ini disahkan," jelasnya.

Selanjutnya, kata Ari, Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) bersama stakeholders lainnya perlu untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai UU Kesehatan kepada masyarakat.

"Kemenkes dan pihak lainnya perlu untuk memberikan pemahaman dan kejelasan kepada publik, termasuk kepada para nakes dan tenaga medis yang bernaung dalam payung hukum UU Kesehatan. Agar tidak ada mispersepsi terkait UU ini," tandasnya. (Red/Disha) 

Posting Komentar

0 Komentar