Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone dan uang dengan kekerasan yang dimaksud dengan pasal 365 KUH Pidana.
Tersangka adalah Ari (28) yang merupakan warga Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari Selasa 11 Juli 2023 sekira pkl 01:00 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH, menjelaskan peristiwa pencurian yang terjadi, Pada hari Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 15:00 WIB, di Jln Merdeka Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjutnya, Kapolsek Labuhan Ruku mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 15:00 Wib pelapor bersama istrinya bernama Rusli Tamsar Purba datang ke Jln Merdeka Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, untuk membeli ikan.
Selanjutnya, Perempuan Rusli Tamsar Purba turun dari mobil membeli ikan sedangkan pelapor tetap berada didalam mobil kemudian datang pelaku Ari bersama 1 (satu) tidak di kenal namanya dan teman pelaku Ari mengatakan kepada pelapor perkataan, Bayar Uang Parkir, selanjutnya pelapor menjawab, Jangan mengegas kali suaranya bang,
Laki-laki yang tidak dikenal namanya tersebut langsung memukul bagian kepala pelapor sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanannya dan bersamaan dengan itu pelaku Ari membuka pintu depan bagian samping kiri mobil pelapor dan langsung mengambil tas sandang warna merah jambu yang berisikan uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan 1 unit hp Merk OPPO Type A17K yang berada di dasbod mobil dan mengambil 1 unit Hp Merk Samsung Tipe A12 yang berada di samping porsneling mobil.
Sehingga pelapor berteriak ,Maling-Maling, sempat pelapor menarik-narik tas miliknya yang hendak di ambil pelaku Ari dan bersamaan dengan ini pelaku teman Ari yang tidak di ketahui namanya langsung memukul lagi bagian kepala pelapor sebanyak 1 (satu) kali sehingga tas tersebut terlepas dari tangan pelapor.
Kemudian pelaku langsung pergi membawa barang-barang milik pelapor dan selanjutnya pelapor mengejar pelaku sehingga teman pelaku Ari memukul lagi pada bagian kepala pelapor sebanyak 1 (satu) dengan menggunakan tangan kanannya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak dan memar pada bagian kepala dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000 (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang.
Sedangkan kronologi penangkapan, Pada hari Selasa Tgl 11 Juli sekira pkl 01:00 WIB, personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa tersangka pencurian dengan kekerasan Ari berada di tangkahan sampan gang Damai Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH, melakukan penangkapan terhadap saudara Ari dan pelaku Ari berupaya melarikan diri melompat ke sungai namun pelaku Ari berhasil di tangkap dan langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (HP)
0 Komentar