Batu Bara — Personil Opsonal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan Pemberatan, Fauzi dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Dari KUHPidana.
Tersangka, adalah Fauzi (23) warga Simpang Compil Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari ini Senin tanggal 17 Juli 2023, sekira pukul 01:30 WIB.
Peristiwa pencurian handphone milik korban Afrizal (39) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 03:30 WIB.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Lima Puluh AKP H. Rusdi, SH. MM, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Fauzi, di didalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Senin (17/07/2023).
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah handphone jenis Realme warna merah, 1 (satu) buah kotak HP jenis Realme.
Selanjutnya, AKP H. Rusdi, SH. MM, mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 Sekira Pukul 03:30 WIB, saksi Selly Auliya terbangun dari tidur dan kemudian mendapati bahwa handphone jenis Realme yang sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak ada lagi.
Kemudian saksi Selly Auliya membangunkan Mardiana dan Afrizal, lalu mereka mencari ke sekeliling rumah dan sudah tidak mendapati handphone tersebut, dan melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka rusak.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) buah handphone jenis Realme yang ditaksir kerugian material sebesar Rp. 1.899.000, korban memohon tersangka untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.
Lebih lanjut, Anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan memanfaatkan Informan yang layak di percaya Bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau pelaku berada di dalam rumah dirumahnya yang beralamat di Simp. Compil Desa Lubuk Hulu Kec Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, yang sering dipanggil atas nama Uji.
Selanjutnya, mendapatkan Informan tersebut, Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar, melakukan penangkapan terhadap Fauzi als Uni dan tersangka mengakui perbuatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. Kata Kapolsek Lima Puluh AKP H. Rusdi, SH. MM. (HP)
0 Komentar