Tersangka Jaka Sihombing dan barang bukti saat diamankan di Polsek Indrapura |
Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Jaka Sihombing merupakan warga Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, terkait kasus tindak pidana pencurian handphone yang dimaksud dalam Pasal 362 dan atau 364 KUHPidana.
Jaka Sihombing diamankan pada hari Jum'at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 07:00 WIB.
Kepada awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Jaka Sihombing dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Oppo A16 milik korban Ahmad Akmal Marzuki (27).
Ia juga menjelaskan, Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 09:30 WIB di Dusun IV Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Ketika korban hendak mengambil Handphone miliknya yang berada di toko/grosir, tepatnya berada di atas meja, namun tidak ada lagi.
Kemudian, korban mencarinya kembali bersama Manda, pada hari Rabu tanggal 12 Juli dan barang tersebut ada pada orang lain yang bernama Jaka Sihombing dan ia nya mengakui barang tersebut yang berupa handphone bukan miliknya.
Saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 (satu) orang pelaku pencurian handphone Jaka Sihombing yang sedang berjualan keripik berada di seputaran SPBU Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menyikapi laporan tersebut, sekira pukul 07.00 Wib hari itu juga Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Iptu Jimmy R Sitorus berhasil mengamankan Jaka Sihombing.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut."pungkasnya. (HP)
0 Komentar