Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Pelaku Pencuri Handphone Di Parkiran Masjid Al-Munaroh Berhasil Ditangkap Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM 

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki pelaku Pencurian handphone yang dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana

Tersangka bernama, Feri Amsar Als Pesek (35) dan Mario Dekapri Butar Butar, keduanya merupakan warga Dusun Sakura Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Senin (10/04/2023) sekira pukul 05:00 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka

"Kedua tersangka ditangkap di Jalinsum Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan dari tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Oppo 77S, dan 1 (satu) buah sendok goreng."kata Kapolsek Indrapura.

Ia juga menjelaskan kronologis kejadian, Ketika itu korban mengemudikan mobil bersama saksi Hasballah Us dan berhenti di depan mesjid Almunawaroh Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, untuk melaksanakan shalat subuh secara bergantian.

Dan ketika saksi korban berada dalam mobil tertidur menunggu saksi Hasballah Us selesai shalat dan meletakkan 1 unit handphone Oppo 77S disampingnya dan posisi kaca depan mobil terbuka setengah.

Kemudian saksi korban terbangun akan tetapi handphone miliknya telah hilang lalu saksi korban keluar dari mobil dan salah satu penjaga mesjid atas nama Pak Adi menjelaskan kepada saksi korban saya tadi ada melihat 2 orang laki-laki atas nama Feri Amsar Als Pesek dan Mario Dekapri Butar-Butar mengambil sesuatu dari dalam mobil.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000. (dua juta seratus ribu rupiah) Selanjutnya saksi korban melaporkan ke pihak Polsek Indrapura agar di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Masih dijelaskannya, Pada hari Senin Tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 07:00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 orang pelaku pencurian handphone milik saksi korban berada di Lingkungan II Kelurahan Indrapura.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim mendatangi dan menangkap pelaku Feri Amsar Als Pesek dan Mario Dekapri Butar-Butar kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku."jelas AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar