Batu Bara — KBO Sat Narkoba Polres Baru Bara Iptu P. Tamba dan Kanit II Ipda Archen Tamba bersama anggota berhasil melakukan penangkap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka bernama, Surya Darma Endus (36) warga Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diamankan pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 15:30 WIB, di Simpang Rebil PTPN IV Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tariyga, SH. MH, melalui KBO Iptu P. Tamba, membenarkan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (06/06/2023).
"Barang bukti yang dilakukan dari tangan tersangka, 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,21 gram, 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu tempat penyimpanan narkotika sabu, 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah alat berbentuk skop berbahan plastik, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU warna hitam Nopol BM 3451 UN, dan Uang tunai sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu)."jelas Iptu P. Tamba.
Iptu P. Tamba juga menjelaskan kronologis kejadian, Berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa pelaku sebagai pengedar gelap narkotika jenis sabu-sabu dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menyikapi informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di seputaran TKP, pada saat pelaku melintas mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria FU dari arah jalan Perdagangan - Lima Puluh, tepatnya dari Desa Perlanaan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun yang mengarah ke Kota Lima Puluh.
"Anggota Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan pembuntutan dengan mengendarai Sepeda Motor, kemudian anggota berhasil memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai Sepeda Motor dan menangkap tersangka."jelasnya.
Masih dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti narkotika sabu-sabu di dalam tas sandang yang sedang dipakai tersangka, saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.
"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut."pungkasnya.
Informasi sebelumnya, tersangka mengedarkan sabu sabu di wilayah Perdagangan, Perlanaan Kabupaten Simalungun dan Desa Mangkei Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara (beroperasi di dua Kabupaten) sudah ada lebih kurang satu bulan dan menjadi target penangkapan satuan Satres Narkoba Polres Batu Bara. (HP)
0 Komentar