NTB Dompu — Kalapas Dompu H. A. Halik S.sos dan jajarannya mengikuti penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bersama Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Hybrid, Kamis (6/07/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kegiatan ini yaitu Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.
Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) oleh Kuasa Pengguna Barang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Dalam menyusun RKBMN, Kuasa Pengguna Barang (KPB) berpedoman pada Rencana Strategi Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya serta Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, papar Dirjen Pemasyarakatan secara implisit.
Untuk itu kegiatan SBSK tersebut penting dalam mengukur efektivitas dan efisiensi BMN yang digunakan oleh Pengguna Barang agar tidak melebihi standar yang ditentukan sehingga dapat digunakan secara optimal sebagaimana fungsinya.
Selain untuk mengatur standar penggunaan oleh Satuan Kerja (Satker) sebagai Pengguna Barang, SBSK juga digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) misalnya dengan menyewakan kelebihan BMN yang tidak dipakai sebagai tugas dan fungsi. Atau bisa juga bila Satker mempunyai gedung idle dapat dimanfaatkan oleh Satker lain, "tandasnya.
Selain itu Ia menekankan dalam penggunaan BMN harus mendapatkan manfaat semaksimal mungkin dari kegunaan BMN tersebut dan giat tersebut berlangsung alot namun dinamis,"pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar