Breaking News

6/recent/ticker-posts

KUASA HUKUM TERDAKWA KECEWA, JPU TIDAK HADIRKAN SAKSI DARI ANGGOTA SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA DI PN KISARAN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Thomy Faisal S Pane, SH, MH selaku kuasa hukum dari empat orang terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran merasa kecewa. Pasalnya dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan tiga orang saksi dari anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara, Jaksa dari Kajari Batu Bara serta seorang pengacara prodeo dari Polres Batu Bara. 

Selaku kuasa hukum saya merasa sangat kecewa, sebab pada sidang hari ini jaksa penuntut umum tidak menghadirkan saksi dari anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara, jaksa serta seorang pengacara prodeo dari Polres Batu Bara, ungkap Thomy Faisal S Pane, SH, MH kepada awak media usai persidangan, Selasa (25/07/2023) pukul 16.00 Wib. 

Padahal pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sudah meminta kepada ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar pada sidang selanjutnya untuk dapat menghadirkan tiga orang saksi anggota dari Satres Narkoba Polres Batu Bara yakni Ipda BS, Bripka DS serta Aipda DI. 

Selain itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga sudah meminta agar jaksa berinisial "Y" dari kejaksaan negeri Batu Bara dan seorang pengacara prodeo dari Polres Batu Bara untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun jaksa penuntut umum tidak juga dapat menghadirkan saksi saksi yang diminta. Hal ini dilakukan agar semua fakta dalam kasus narkotika ini bisa transparan serta terungkap didalam persidangan, ketus Thomy Faisal dengan nada kecewa. 

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH didampingi anggotanya Yohana Timora Pangaribuan, SH, M Hum dan Antoni Trivolta, SH dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi saksi terdakwa serta saksi verbalisan dari pengacara prodeo Polres Batu Bara oleh Rudi Harmoko. 

Dalam kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang dipimpin Kasi Datun, Heri Sembiring didalam persidangan menghadirkan saksi yang merupakan kuasa hukum kasus narkotika diantaranya, Dede Yunanda dan Ricky Rinaldy kemudian satu orang saksi verbalisan dari Kejaksaan Negeri Batu Bara. 

Kedua saksi yang juga merupakan sebagai terdakwa kasus narkotika didalam persidangan tetap membantah keterangan dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik dari Polres Batu Bara. Selanjutnya salah seorang saksi terdakwa Ricky Rinaldy juga membantah bahwa dirinya pada saat di BAP dirinya didampingi kuasa hukum. 

Saksi terdakwa Ricky Rinaldy dan Dede Yunanda juga membantah hasil keterangan berita acara pemeriksaan terkait tentang lokasi dimana tempat mereka ditangkap. Menurut keterangan Ricky dan Dede mereka di wilayah hukum Kabupaten Asahan tepatnya di tugu selamat datang kota Kisaran. 

Selanjutnya mereka lalu dibawa kepinggir sungai diseputaran desa Sei Beluru yang masih wilayah Kabupaten Asahan. Hal senada juga dikatakan saksi Sri Susianti dan Rahayu yang melihat ada beberapa orang termasuk saksi terdakwa Ricky Rinaldy yang mereka kenal saat berada dipinggir sungai Sei Beluru Asahan. 

Dalam sidang yang agendanya mendengarkan keterangan dari saksi saksi terdakwa yakni Ricky Rinaldy dan Dede Yunanda. Sidang juga menghadirkan saksi terdakwa yang masih satu dalam kasus narkotika dengan mereka yakni, Heri Syahputra dan Rudi Hartono. (Joko) 

Posting Komentar

0 Komentar