Batu Bara — Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Penganiayaan dengan pasal 170 ayat 2 ke 1e Subsider pasal 351 dari KUHPidana
Tersangka bernama Nafrizal (26) warga Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari Jum'at tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 12:30 WIB, di Dusun VI Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka, karena dengan adanya laporan dari korban terkait penganiayaan, Riko Fran Made Rajagukguk (33) warga Dusun VI Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Selasa (11/07/2023).
Selanjutnya, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan kronologis kejadian, Pada Hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib pelapor sedang bertugas untuk mengawasi anggota yang panen sawit di ladang sawit milik saudara Jannes alias Acai dan sekira pukul 12:00 WIB, pelapor keliling patroli sekitar Areal kebun sawit dan saat pelapor berada di areal sawit Dusun VI Desa Sukaramai, pelapor melihat ada dua orang laki-laki yang pelapor kenali bernama Umar Alias Uma dan rekannya Pijal yang sedang mengegrek sawit dan rekannya Umar mengangkat buah sawit yang jatuh dari pokok.
Sehingga kedua pelaku sudah berhasil mengambil sawit sebanyak 5 (lima) tandan dan saat itu saya langsung mendatangi kedua pelaku dan mengatakan "ngapain kalian disitu" dan mungkin karena kedua pelaku merasa terganggu dan ketahuan sehingga kedua pelaku langsung mendatangi dan memukul saya.
Kemudian, saat itu pelaku atas nama Umar alias uma memukul pelapor pakai bambu sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian lengan kiri, kepala dan telinga kiri pelapor dan pelaku bernama Pijal memukuli saya pakai kedua tangannya yang mengenai bagian perut, dada dan rahang sebelah kiri pelapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian belakang telinga kiri, luka memar di lengan kiri dan luka memar di bagian punggung, selanjutnya saya membuat laporan pengaduan di Polsek Indrapura guna di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 (satu) orang pelaku penganiayaan sedang tidur di rumahnya, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki pelaku Nafrizal selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku. (HP)
0 Komentar