Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pelaku Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Warga Desa Laut Tador Bersama Polisi

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana. Tersangka bernama, Angga Dewa Putra alias Tortop alias Ambon (26) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Madya Tebing Tinggi, berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 12:30 WIB, di Jalan Dusun VII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna coklat, No Plat BK 5020 OAF, dan 1 (satu) Set kunci T.

Ia juga mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib Setelah mengantar makanan kepelanggan, Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 150 Warna Coklat, No Pol BK 5020 OAF, di depan warung mie sop sekaligus rumah tempat tinggal, dengan kunci kontak sepeda motor tergantung di sepeda motor.

Tiba-tiba korban terkejut mendengar jeritan istrinya Putri Eka Sari Safitri (saksi) bahwa sepeda motor yang korban parkirkan telah dibawa oleh orang yang tidak kenal, dan pada saat itu juga korban mengejar dengan meminjam sepeda motor tetangga.

Dan setelah mengejar kurang lebih dari satu kilometer, pelaku yang melarikan dengan sepeda motor tersebut, langsung dicegat dengan cara menendang agar pelaku berhenti, pada saat itu pelaku melawan hingga akhirnya korban dapat menangkap pelaku.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 (satu) orang pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan masyarakat Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Angga Dewa Putra alias Tortop alias Ambon yang telah di amuk massa kemudian dibawa ke Klinik Indrapura guna perobatan dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) Selanjutnya korban melaporkan ke pihak Polsek Indrapura agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia."pungkasnya. (HP)


Posting Komentar

0 Komentar