Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pria dan Wanita Paruh Baya Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara, Ini Kasusnya..

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan 1 (Satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang diduga pelaku pencurian handphone atau pertolongan yang dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana.

Tersangka bernama, Titi Mistrianti (45) warga Dusun ll Lestari Desa Perkebunan Dolok dan Hendra Surianto (43) warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 17:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka Titi Mistrianti dan Hendra Surianto, bersama barang bukti 1 (satu) unit HP merek Redmi 9C warna biru. Rabu (26/07/2023).

"Peristiwa pencurian itu terjadi, Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 06:30 WIB, milik korban, Nur Asiyah Hasibuan, di Pajak Pagi Kota lima puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara."jelasnya 

Masih dijelaskannya, Pada saat itu korban Nurasian Hasibuan (56) warga Lingkungan VII Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, belanja di Pajak pagi Kota Lima Puluh untuk memilih sayuran.

Handphone yang di pegang korban diletakkan di sekitaran tempat memilih sayuran, setelah siap berbelanja dan memilih sayur korban pun membayarnya dan pergi meninggalkan tempat berbelanja tersebut.

Namun handphone merek Redmi 9C warna Biru milik korban tinggal di lokasi belanja tersebut, setelah sampai di rumah korban memeriksa tasnya dan sadar Handphone miliknya tertinggal di tempat belanja tersebut.

Selanjutnya, korban kembali ke tempat belanja sayur itu untuk mengambil Hp miliknya namun Handphone yang diletakkan korban di tempat belanja sayur tersebut sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sekira Rp 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna di proses hukum yang berlaku di NKRI.

Lebih lanjutnya, AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, memaparkan Kronologis penangkapan, Pada hari selasa Tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 16:00 WIB, anggota Unit Resum Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 orang pelaku yang menggunakan memiliki handphone yang diduga hasil curian.

Kemudian team unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh kanit Jatanras Ipda R.B. Setiadi, STr.K, beserta personilnya mengamankan kedua tersangka selanjutnya dibawa langsung ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna untuk di proses secara hukum yang berlaku. Ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar