Breaking News

6/recent/ticker-posts

PT. Sarana Industama Perkasa PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Pesangon, Ini Faktanya !!!

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — PT. Sarana Industama Perkasa (SIP) yang merupakan salah satu perusahaan milik Abu Rizal Bakri (ARB) yang terletak di Jl. Acces Road Inalum, Desa Sei Suka, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang karyawannya Edy Harianto Ambarita secara sepihak.

Padahal Bung Edy telah mengabdi di perusahaan milik Abu Rizal Bakri tersebut selama kurang lebih 9 tahun, yakni sejak April 2006 sampai dengan Nopember 2015. Namun hingga saat ini, Kamis (06/07/2023) pihak manajemen perusahaan belum juga menunjukkan itikad baiknya untuk memberikan hak - hak Bung Edy (gaji selama 2 bulan dan pesangon). Sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara No. 565 / 306 / DTK - BB / 2018 yang menganjurkan kepada PT. SIP untuk segera membayarkan upah (Gaji) Bung Edy yang belum dibayarkan selama 2 bulan. Namun hingga saat ini Surat Anjuran Kadisnaker Kabupaten Batu Bara tersebut tidak juga digubris oleh manajemen PT. SIP.

"Saya minta Manajemen PT. SIP milik Aburizal Bakri segera membayarkan gaji saya yang belum dibayarkan. Jika gaji saya tidak dibayarkan, saya akan mengadukan Perusahaan (PT. SIP) ke ILO (International Labour Organization)," pungkas Bung Edy Ambarita. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar