Batu Bara — Pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Indrapura akhirnya terungkap, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, telah mengamankan seorang pelaku Pencurian yang dimaksud dengan pasal 363 dari KUHPidana. Senin (31/07/2023).
Tersangka yang ditangkap bernama, Agus Syahputra (33) warga Lingkungan I Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 17:00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 06:00 WIB, milik korban Samsul Bahri (49) warga Dusun II Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih, di Benteng Lingkungan I Kel. Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan kronologis kejadian, saat itu pelapor pulang dari warung tuak yang terletak di benteng kelurahan Indrapura kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan mengendarai sepeda motornya.
Berhubung situasi kondisi pelapor tidak sehat atau mabuk kemudian pelapor berhenti untuk buang air kecil dan selanjutnya pelapor tertidur di lokasi benteng tersebut dan secara tiba tiba pelapor terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat yang diparkirkan."kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH.
Kemudian pelapor pulang kerumah dengan berjalan kaki sambil mencari cari sepeda motor tersebut namun sampai saat ini sepeda motor pelapor belum ditemukan lagi.
Adapun sepeda motor pelapor yang hilang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Warna Putih dengan nomor plat BK 2109 VAA.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pada saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan tersangka yang sedang berada di tempat warung tuak Edison Purba di Lingkungan I Kel. Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Agus Syahputra selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. (HP)
0 Komentar