Keterangan foto : Pengadilan Negeri Kisaran gelar sidang kasus narkotika jenis sabu dengan mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU. (foto/Joko) |
Asahan, Sumut — Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kisaran berlangsung sengit. Pasalnya empat orang saksi terdakwa narkotika jenis sabu membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik pembantu atau juru periksa (Juper) dari Polres Batu Bara Briptu Rani J Manurung.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH, dan dua anggota Yohana Timora Pangaribuan, SH, M, Hum serta Antoni Trivolta, SH. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terdakwa dan saksi verbalis penyidik pembantu atau juru periksa Briptu Rani J Manurung dari Polres Batu Bara, Selasa (11/07/2023) sekira pukul 11.00 Wib s/d selesai.
Keterangan foto : Thomy Faisal, SH, kuasa terdakwa minta empat orang saksi dari Satres Narkoba Polres Batu Bara, Jaksa dan pengacara prodeo Polres Batu Bara dihadirkan dalam persidangan. (foto/Joko) |
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang di ketuai Kasi Datun, Heri Sembiring, Cosman Girsang dan Daniel Siregar menghadirkan saksi-saksi yang merupakan terdakwa kasus narkotika diantaranya Rudi Hartono, Heri Syahputra, Dede Yunandar serta Ricky Renaldi. Kemudian satu orang saksi verbalis dari penyidik pembantu atau juru periksa Briptu Rani J Manurung dari Polres Batu Bara.
Menurut pengakuan keempat orang saksi yang juga merupakan sebagai terdakwa dalam kasus narkotika tersebut membantah bebarapa keterangan hasil berita acara pemeriksaan dari penyidik pembantu Briptu Rani J Manurung.
Salah seorang terdakwa Ricky Renaldi membantah bahwa dirinya mempunyai hubungan keluarga (sepupu) dengan terdakwa Heri Syahputra sesuai keterangan dalam BAP penyidik pembantu Polres Batu Bara.
Saksi terdakwa lainnya juga membantah Berita Acara Pemeriksaan penyidik pembantu dari Polres Batu Bara terkait lokasi penangkapan terdakwa.
Menurut salah seorang saksi terdakwa lainnya dihadapan majelis hakim mengatakan, bahwa pada saat mereka ditangkap oleh satuan Satres Narkoba Polres Batu Bara lokasinya sedang berada tepatnya di gardu tugu selamat datang di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, bukan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi bantahan saksi terdakwa, penyidik pembantu atau juru periksa dari Polres Batu Bara Rani J Manurung juga merupakan saksi verbalis yang dihadirkan JPU dihadapan majelis hakim tetap berkomitmen bahwa apa yang tertuang dalam BAP semua berdasarkan pengakuan dan keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi terdakwa serta olah tempat kejadian perkara.
Terpisah Thomy Faisal, SH selaku kuasa hukum dari empat orang terdakwa kepada awak media Tarunaglobalnews.com mengatakan, untuk sidang selanjutnya kami akan meminta kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH, agar menghadirkan empat orang anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yang melakukan penangkapan terdakwa Rudi Hartono yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KS serta Aipda DI.
Kemudian kuasa hukum keempat terdakwa kasus narkotika inipun untuk sidang selanjutnya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Jaksa berinisial YS dari kejaksaan negeri Batu Bara dan salah seorang pengacara prodeo dari Polres Batu Bara.
"Hal ini dilakukan agar semua fakta dalam kasus narkotika ini bisa terungkap didalam persidangan,"tegas Thomy. (Joko)
0 Komentar