Thommy Faisal, SH. MH saat di halaman Bidang Propam Polda Sumut. Jum'at (14/7/2023) |
Sumut — Thommy faisal, SH. MH, selaku kuasa hukum dari H. Sarilita korban pemerasan dari 3 oknum polisi yang bertugas di Polres Batu Bara, menghadiri sidang komisi kode etik Polri Polda Sumut sebagai saksi, Sekaligus melakukan BAP terhadap laporan Nurhafni korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh 4 oknum Polisi yang juga bertugas di Polres Batu Bara, di ruang sidang Bidang Propam Polda Sumut. Jum'at (14/7/2023) sekira pukul 10:00 WIB.
Baca juga berita sebelumnya: https://www.tarunaglobalnews.com/2023/07/4-personil-diduga-peras-bandar-narkoba.html
https://www.tarunaglobalnews.com/2023/07/sidang-kasus-narkotika-di-pn-kisaran.html
"Sidang komisi kode etik Polri Polda Sumut telah selesai dilaksanakan dan putusannya kepada 3 oknum Polisi yang melakukan pemerasan terhadap ibu H. Sarilita di demosi selama 2 tahun, adapun ketiga oknum Polisi tersebut adalah Aipda MF, Aipda DI, dan Bripka DS." jelas Thommy Faisal, SH. MH. di halaman Polda Sumut.
Masih dijelaskannya, sedangkan untuk BAP terhadap laporan ibu Nurhafni sudah dilakukan dan secepatnya terhadap 4 oknum Polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap ibu Nurhafni akan segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak Propam Polda Sumut.
"Adapun 4 oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap ibu Nurhafni yaitu Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG, dan Aipda DI."ungkapnya.
Thommy juga berharap agar Polri bersih dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri sendiri. (N)
0 Komentar