Batu Bara — Sidang paripurna DPRD Batu Bara laporan Pansus II Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko dan laporan Pansus III Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak digelar di ruang rapat DPRD Batu Bara yang dipimpin Wakil Ketua Ismaar Khomri, dihadiri anggota DPRD dan unsur forkopimda Batu Bara. Senin (24/07/2023).
Berdasarkan laporan Pansus II tersebut, terkait Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah, namun cukup dengan peraturan kepala daerah.
Sesuai arahan direktur produk hukum daerah kementrian dalam negeri, agar terlebih dahulu mensinkronisasikan antara dinas pengaju Ranperda, Bagian Hukum dan Bapemperda.
Untuk Pansus III Tentang KPA menyimpulkan telah terjadi beberapa perubahan pada bagian menimbang yang semula 2 poin menjadi 3 poin.
Bagian mengingat setelah proses pembahasan mengalami penambahan 3 dasar hukum menjadi 22 poin.
Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak mengalami banyak perubahan setelah proses pembahasan, sehingga pada hasil akhir pembahasan batang tubuh ranperda ini berubah menjadi 44 pasal 33 ayat 252 poin.
Kepala daerah harus menyusun peraturan Bupati yang berisi mengenai SOP dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Perda.
Turut hadir, ketua DPRD yang diwakilkan oleh wakil ketua 1 Bapak Ismar Khomri, SS, Wakil Bupati Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, SE, Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakilkan oleh kabag persidangan dan per undang undangan Bapak Azhar,s, Pd. M.Pd, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. (HP)
0 Komentar