NTB Dompu — Perbuatan yang melanggar ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat tentu sangat tidak di benarkan dan melanggar hukum, terkait hal crusial tersebut MA (22) dan MF (18) dua pemuda asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu akhirnya di ringkus tim puma Polres Dompu.
"Perbuatan itu menjadi contoh tak baik bagi remaja dan kawula muda dalam pergaulan sehari-hari. Pasalnya, kedua pemuda tersebut, berlagak preman di seputaran Taman Kota Dompu,"
Menerima laporan masyarakat terkait aksi keduanya, Tim Puma Polres Dompu dengan sigap berhasil meringkusnya dan digelandang ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan keduanya, dibenarkan Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa aksi kedua pemuda tersebut dengan cara menakut-nakuti warga menggunakan sebilah senjata tajam.
“Tindakan ini merupakan contoh tidak baik,” tutur Kasat menanggapi.
Aksi menakut-nakuti hingga melakukan pengejaran atau bahkan memalak warga apalagi menggunakan parang atau senjata tajam lainnya, kata Kasat merupakan Tindakan melawan hukum, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian lanjutnya, ulah kedua pemuda berhenti di tangan Tim Puma Polres, pada Sabtu (22/7/2023) malam sekira pukul 22.00 Wita kemarin.
“ini merupakan upaya aparat dalam hal ini, Polres Dompu saat Giat Patroli Cipta Kondisi (Cipkon), menghadirkan Kamtibmas yang kondusif,” paparnya.
Keduanya ditangkap berdasarkan sprint/392/VII/ PAM.3.3/2023 terkait Giat Patroli Cipkon dengan menyasar potensi gangguan keamanan di titik-titik rawan dan di Jam Malam yang telah dibatasi.
Selamat Malam komandan mohon ijin melaporkan giat Tim Puma Polres Dompu pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 melakukan Patroli Cipta Kondisi (CIPKON) di wilayah hukum polres Dompu serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Yang Membawa Sajam dan Melakukan pengejaran terhadap masyarakat di Taman Dompu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pungkas Adhar panggilan populer Kasat Reskrim Polres Dompu. (Rdw-Dodo)
0 Komentar