Tanjung Balai — Polres Tanjungbalai menggelar konferensi Pers pemusnahan 16,197 gram Sabu, 10 ribu butir pil ekstasi dengan berat total 4.459,52 gram dan 4,48 gram ganja kering di GOR Wira Satya Mapolres Tanjungbalai. Jum'at (25/08/2023) sekira pukul 10:30 WIB.
Saat Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K. MM, Acara dihadiri oleh Wali Kota H.Waris Tholib, S.Ag. MM, Kejari Tanjungbalai, BNNK Tanjungbalai, Tokoh Masyarakat dan juga segenap PJU Polres Tanjungbalai serta para penyidik.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K. MM, juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak, khususnya kepada lapisan masyarakat, Pemerintah Kota Tanjungbalai serta seluruh instansi dan lembaga yang selama ini turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Tanjungbalai.
Marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari narkoba, ujar Kapolres.
Selanjutnya, Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang tak pernah berhenti melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Barang haram ini tidak layak dikonsumsi. di kota tanjung balai semua berkomitmen dan semua berdoa agar narkoba di tanjung balai ini segera musnah dan hilang dengan tujuan menyelematkan masyarakat kita yang saat ini tidak mampu menahan hawa nafsu untuk memiliki, menguasai, memperjualbelikan hanya untuk sebuah gengsi ingin cepat kaya dan memiliki segala sesuatu dalam perjalanan hidup.
Saya berniat menjadikan Kota Tanjung Balai ini menjadi kota iman, kota ulama dan kota yang baik dan tidak terkenal dengan julukan nama yang tidak baik. Kepada saudara kami yang saat ini sudah tertangkap kami harap dapat segera kembali ke jalan yang benar dan segeralah bertobat."ucapnya.
Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 6 kegiatan laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 12 orang tersangka.
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah narkotika jenis shabu seberat 15.637,74 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.800 butir total beratnya 4.459,52 gram. Yang merupakan jumlah barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti di pengadilan.
Kapolres Tanjungbalai dalam siaran Persnya mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita selama 3 bulan terakhir dengan 12 orang tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka akam dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. .(HP)
0 Komentar