Batu Bara — Polsek Indrapura bersama Team Sus mengungkap kasus perjudian jenis togel dengan menangkap 1 (satu) pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis Togel Hongkong Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil mengamankan tersangka, Jonni Arka Sitorus Als Joni (40) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, Jonni Arka Sitorus Als Joni (40) diamankan Pada hari Selasa / Tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 21:30 WIB, di Dusun II di Warung Usuf Kembar Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Rabu (09/08/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo, 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, Pada hari Selasa Tgl 08 Agustus 2023 sekira pukul 21:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menjual angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel Hongkong Online di Dusun II Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Indrapura di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus, SH, bersama Team Sus langsung berangkat ke TKP dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk di Warung memegang Handphone sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan perjudian jenis togel hongkong, kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar