Deli Serdang — Cukup lama hampir Dua tahun diduga mafia tanah korekan (Galin C) di Wilayah Hukum Kabupaten Deli Serdang semakin merajalela tepatnya di jalan Rambutan diantara dua Kecamatan Batang Kuis dan Tanjung Morawa serta Kawasan Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang-Serdang Bedagai.
Terkesan seakan tanah miliknya sendiri walaupun kerapkali dilakukan razia oleh Aparat Hukum Deli Serdang-Serdang Bedagai Sumatera Utara, Namun pengelola masih tetap melakukan pengorekan dengan lancar tanpa ada rasa keraguan sedikit pun.
Terpantau oleh Awak Media pada Rabu (02-08-2023) diduga pengusaha korekan tanah yang diduga ilegal dan diduga di back up oleh Oknum TNI terlihat sedang berkomunikasi dengan Awak media dan terjawab sudah mengapa galian C yang diduga ilegal dapat beroperasi dengan lancar, Ternyata di dalam lokasi korekan yang tepatnya di Gang Rambutan jalan Sultan Serdang (Jalan Batang Kuis atau Jalan Bandara Kualanamu) Kabupaten Deli Serdang menjadi ladang empuk yang sangat menjanjikan kekayaan untuk kepentingan pribadinya, ada beberapa oknum TNI diduga turut berkerjasama agar korekan yang dikelola berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Warga yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, Tanah areal PTPN2 ini sudah lama diambil tanahnya untuk di jual ke warga, khususnya pengusaha batu bata yang keuntungannya bukan untuk Negara melainkan untuk pribadinya sendiri.
Begitu juga di wilayah BWS Sungai Ular tepatnya di Desa Sukamandi Hilir kami Warga tidak berani melarang karena memang bukan tanah kami lagi pula kami takut bila ikut bicara karena di lokasi korekan tanah itu ada keamanannya dari Tentara dari kesatuan mana tidak tahu pasti.
Dilanjutkannya, tapi pernah kami dengar diduga katanya dari Brigif 7 Rimba Raya Galang inisialnya S, kami mohon segera di tutup pengorekan tersebut karena kami benar-benar merasa terganggu seperti saat di jalan raya kami pengguna jalan selalu menghirup udara tercampur abu tanah yang beterbangan terkadang masuk dimata sangat perih , apa lagi bila ada hujan datang waduh lumpurnya naik sampai di kaki dan jalan menjadi jorok dan licin bisa mengakibatkan kecelakaan " jelas Warga.
Selanjutnya Warga meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Panglima Kodam I/BB Sumatera Utara segera melakukan tindakan dan tangkap pengusahanya , dan alat berat beserta operatornya apa bila terdapat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan profesi / jabatan agar segera diberikan sanksi dan Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI. (Ewi)
0 Komentar