Keterangan foto : Lokasi obyek wisata pemancingan anak sungai Desa Hessa Air Genting diduga tercemar limbah pabrik dan perusahaan. (foto/istimewa) |
Asahan, Sumut — Moment peringatan Dirgahayu ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai dengan aksi protes dari ratusan warga Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Pasalnya sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah desa mereka diduga secara sembarangan telah membuang limbahnya di anak sungai yang selama ini menjadi tempat lokasi wisata pemancingan
Kepala Desa Hessa Air Genting, Muhammad Basri kepada awak media mengatakan, " pihak pemerintahan desa selama ini merasa gerah terhadap pihak perusahaan, sebab sudah bertahun tahun lamanya warga mengadu dan mengeluhkan bau busuk yang menyengat dan sudah sampai mencemari anak sungai ", Minggu kemarin ( 20/08/2023 ) pukul 11.00 Wib di lokasi wisata pemancingan Desa Hessa Air Genting.
Keterangan foto : Kepala Desa Hessa Air Genting Muhammad Basri kecewa dengan pihak perusahaan yang membuang limbah ke anak sungai. (foto/istimewa). |
Dijelaskan Basri, bau busuk yang dialami warga selama bertahun tahun lamanya diduga berasal dari sejumlah perusahaan seperti perusahaan ternak ayam petelur, pabrik belacan, pabrik kelapa sawit, pabrik pakan ternak ayam dan ternak lembu. Selain itu, pihak perusahaan juga diduga telah membuang limbahnya ke anak sungai yang selama ini menjadi objek wisata pemancingan di desa kami.
Kami selaku pemerintahan Desa bersama warga sudah tidak tahu lagi harus mengadu kemana. Berulang kali sudah kami buat pengaduan tapi pengawasan limbah dari instansi terkait seolah tak berkutik seperti sudah bermain mata dengan pihak perusahaan atau pengusaha. Jangan sampai nanti sempat ada jatuh korban jiwa, baru pemerintah daerah bertindak ", ungkap Kades Basri.
Keterangan foto : Amri (40) warga desa Hessa Air Genting protes keberadaan sejumlah perusahaan di desanya yang abaikan TJSL dan CSR. (foto/istimewa). |
Terpisah, salah seorang warga desa Amri (40) didampingi S Marpaung (43) kepada awak media juga menuding, " selama ini pihak Perusahaan Terbatas sama sekali tidak pernah memberikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat. Untuk itu pihak perusahaan dianggap telah mengangkangi Pasal 74 Ayat ( 4 ) Undang Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas. Termasuk terkait bantuan untuk Coorporation Sosial Responsybility (CSR) juga tidak pernah ada dari pihak perusahaan.
Untuk itu kami warga masyarakat Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan meminta kepada Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas, bila perlu untuk mencabut izin usaha perusahaan perusahaan di desa kami yang diduga kebal hukum karena telah melakukan pencemaran lingkungan dan mengabaikan kewajiban kewajibannya tentang TJSL serta CSR,m ", tegas Amri. (Joko)
0 Komentar