Batu Bara — Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan satu orang laki-laki dalam kasus perkara tindak pidana pencurian satu unit Handphone merk OPPO A16 warna Gold.
Penangkapan tersangka dilakukan, Pada hari Minggu tgl 13 Agustus 2023 sekira pukul 10:00 WIB, di Gg. Selamat Dusun Vll Desa Suk Maju Kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah korban Syafrizal yang beralamat di Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Pada hari Minggu tgl 03 Agustus 2023 sekira pukul 03:00 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka bernama, Nazaruddin (25) warga Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, bersama barang bukti, 1 (Satu) buah Handphone Merk OPPO A16 warna Gold.
Selanjutnya, AKP Riswanto, SH, mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023, sekira pukul 03:00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian Handphone Merk OPPO A16 warna Gold milik korban Syafrizal yang dilakukan oleh tersangka Nazaruddin, di Kamar Gudang Ikan Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, dilakukan oleh tersangka Nazaruddin, dengan cara tersangka merusak dinding kamar gudang milik korban yang terbuat dari papan triplek dengan cara mendorong dinding kamar gudang dan masuk kedalam kamar gudang serta mengambil 1 (Satu) buah Handphone Merk OPPO A16 warna Gold milik korban yang sedang dicas didalam kamar gudang selanjutnya tersangka membawanya pergi.
Lebih lanjut, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, menjelaskan saat itu Personil unit Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya tentang keberadaan tersangka pencurian Handphone yang berada di warung milik saudara Edi Ketek.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH, melakukan penangkapan terhadap tersangka, ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH.
0 Komentar