Batu Bara — Dalam rangka memberikan sosialisasi UU NO.22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta tentang tertib lalu lintas, Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMP IT Suhairiyah Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Selasa (29/08/2023).
Dalam melaksanakan giat Sosialisasi tersebut Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW. Siahaan, SH, didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Batu Bara Aiptu RH. Pasaribu, menyambangi para pelajar dan guru staf pengajar di SMP IT Suhairiyah Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan safety di jalan raya serta himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
Adapun himbauan untuk Mematuhi peraturan lalu lintas, Pengendara penumpang motor wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan dan pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang.
Selanjutnya, tidak boleh menggunakan HP saat berkendara, dilarang bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan dan juga dilarang berkendaraan di bawah pengaruh alkohol serta larangan bahaya melawan arus juga larangan berkendara bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Kepada awak media, AKP HW. Siahaan, SH, mengatakan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran patuh dan tertib berlalu lintas adalah cermin moralitas bangsa.
Tercapainya pesan-pesan Kamtibcar Lantas kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya tertib berlalu Lintas dan menekan pelanggaran Lalulintas dan menurunkan kejadian Laka Lantas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara."ujar Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW. Siahaan, SH. (HP)
0 Komentar