Kedua tersangka saat diamankan di Polres Tanjung Balai |
Tanjung Balai — Dua orang penipu dengan modus mengaku sebagai kasat Reskrim, kanit Reskrim dan pengacara berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (14/08/23) sekira pukul 11:00 WIB.
Penipuan tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Adapun inisial kedua orang tersangka AAT (37) warga Jln. Mangun Sarkoro Kel. Kisaran Barat Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, Sumatera Utara dan MS (29) warga Jln. Syech Hasan Komp. PT KAI Kel. Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Barang bukti berhasil kami amankan dari kedua orang tersangka yaitu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah, 1 (satu) akun WhatsApp dengan nama keluarga yang utama, 1 (satu) unit handphone jenis android merk REDMI 9C warna biru, 1 (satu) buah akun app WhatsApp bisnis dengan nama pengguna Cafe, 1 (satu) kartu debit ATM Bank Central Asia (BCA), 1 (satu) kartu debit ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH, saat dikonfirmasi awak media. Rabu (30/08/2023) mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 19:00 WIB, di Jalan Husni Thamrin Komp. Cemerlang Asri Lk. III Kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi peristiwa di duga tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor/korban.
Peristiwa tersebut berawal ketika terlapor mengaku sebagai pengacara dan bersedia serta sanggup membantu menyelesaikan permasalahan pelapor, kemudian terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pelapor/korban dengan menjaminkan beberapa surat berharga yang dijaminkan terlapor tersebut diduga palsu.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 98.250.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pelapor membuat laporan di Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, modus Operandi Pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan modus mengaku sebagai seorang kasat reskrim dan kanit reskrim Polres Tanjung Balai dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh pelapor.
Kemudian, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain-lain, dan juga membuat sejumlah dokumen yang diduga palsu yang diberikan kepada korban dengan dibantu oleh rekannya yang mahir dan mampu untuk membuat dokumen-dokumen yang diduga palsu yang dibutuhkan oleh Tersangka AAT.
Dalam melaksanakan aksinya, tidak hanya dalam perkara ini pelaku juga terjerat dengan 2 Laporan Polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjung Balai dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya yakni penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, mengatakan, Pada Hari Senin, 14 Agustus 2023 pada pukul 09:00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka penipuan AAT berada dirumahnya, Kemudian Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyisiran di sekitaran Kota Kisaran, pada saat melakukan penyisiran menemukan tersangka berada dirumahnya dan langsung mengamankan tersangka AAT.
Kemudian pada Hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka lainnya yang membantu AAT dalam melakukan penipuan MS, dan langsung membawa tersangka MS ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya. "Pungkas Kasat. (HP)
0 Komentar