Deli Serdang — Kejenuhan dan keraguan kini mulai melanda keluarga korban penganiayaan anak dibawah umur yang di alami F anak kandung Ibu Ponisih terhadap jajaran kepolisian , dalam hal ini Unit PPA Polresta Deli Serdang hingga saat ini belum ada memberikan kepastian hukum penetapan tersangka kepada terlapor.
M.Ipan paman F sampaikan keluhannya kepada awak media Senin (21-08-2023) “ Kepolisian sebagai APH apakah permasalahan dapat diburamkan atas nama keadilan hal tersebut jangan sampai terulang kembali. Apa arti Kemerdekaan sesungguhnya atau inikah hadiah ulang tahun RI ke-78 yang diberikan kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk warga masyarakat lemah seperti dialami F yang proses hukumnya hingga kini belum ada kepastian hukum “ keluhnya
OK.Hendri Fadlian Karnain SH selaku Pembela Hukum ( PH ) F Tentang Penganiayaan Anak Dibawah Umur, meminta PPA Polresta Deli Serdang , berikan kepastian hukum secara Profesional, Prosedural dan Proposional , tentukan tentang status terlapor sebagai tersangka , keputusan apapun tetap harus di putuskan Karena institusi kepolisian RI adalah sebagai wadah penegak hukum yang profesional atau sebagai aparat penegak hukum yang handal. Juga meminta dukungan propam poldasu cq Unit 1 Propam Polda Sumatera Utara untuk memantau dan berikan atensi khusus ke PPA Polresta Deli Serdang.
“ Saya PH dari Pelapor Perkara Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak dibawah umur memohon dukungan kepada PROPAM POLDASU cq. Unit 1 Propam Polda Sumatera Utara untuk terus memantau dan memberikan atensi khusus kepada Unit PPA POLRESTA Deli Serdang yang sampai saat ini belum bisa menentukan status TERLAPOR menjadi TERSANGKA walaupun unsur - unsur penetapan TERSANGKA telah terpenuhi berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk perkara ini. Keluarga ini menanti dengan penuh harap agar Unit PPA POLRESTA DS bisa secara PROFESIONAL, PROSEDURAL dan PROPORSIONAL untuk menyelesaikan perkara ini agar Pelapor mendapatkan KEPASTIAN HUKUM terhadap perkara yang dilaporkan“ pintanya.
Dugaan lambannya proses hukum yang dialami F korban anak dibawah umur, Mohon perhatian Kapoldasu cq Kapolresta Deli Serdang untuk meminta pertanggungjawaban sebab dan akibatnya atas lambannya proses hukum F mengapa berlarut-larut hingga 3 bulan lebih belum juga ada kepastian untuk tersangkanya(?) , atau memberikan teguran menonaktifkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA bila benar terdapat bukti bahwa menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum tidak profesional atau melanggar kode etik kepolisian RI. (Ewi)
0 Komentar