NTB Dompu — Kepolisian resor Dompu melalui unit II Satres narkoba melakukan pendampingan dan konseling salah satu korban penyalahgunaan Narkotika di rumah sakit umum Daerah Kabupaten Dompu, Jum,at ( 11/8/2023 ) sekitar pukul 9.30 Wita.
Menurut Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S. IK melalui Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH menjelaskan bahwa Korban penyalahgunaan tersebut adalah Junaidin alias JU warga Dusun Kesi Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, melakukan rehabilitasi dan konseling ke dr Ari Susilawati, Kasubsi Rehabilitasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dompu yang di dampingi oleh Satres narkoba.
Kegiatan tersebut dilakukan menurut Kasat Narkoba sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku yakni, Laporan Polisi Nomor : LP/A/41/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/Res.Dompu/Polda NTB, tanggal 16 Juli 2023, Undang – Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor serta Pasal 12 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Sidik Tindak Pidana.
Lebih jauh Kasat menyampaikan bahwa kegiatan rehabilitas korban penyalahgunaan Narkoba ini sudah sesuai pula dengan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Mentri Hukum dan HAM, Mentri Kesehatan, Mentri Sosial, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : 01/PB/MA/III/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014, PER-005/A/JA/03/2014, 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tantang Penanganan Pecandu narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. maupun Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2016 tentang standar operasional prosedur penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi,Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk rehabilitasi bagi pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SEMA RI No.4 Tahun 2010, tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, serta
SEMA RI No.3 Tahun 2011, Tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial dan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tantang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dan terakhir berdasarkan hasil pengujian sample urine di BLKPK Mataram dengan hasil Positif mengandung Metafethamine atau narkotika jenis shabu maupum Permohonan assesment nomor : B/271/ VII/ Res. 4.2/2023/Resnarkoba, tanggal 22 Juli 2023, beber Malik dengan gamblang.
Lanjutnya, kegiatan ini dalam rangka Melakukan Pemeriksaan Medis terhadap saudara JUNAIDIN alias JU yg di dilakukan oleh, Dr. ARIE SUSILAWATI, kasub rehab pada Rumah Sakit Umum Daerah Dompu sampai selesai.
Masih di tempat yang sama berdasarkan keterangan korban melalui Kasat Narkoba menjelaskan, keadaan Medis terhadap terduga JUNAIDIN Alias JU dikategorikan sebagai Korban penyalahguna narkotika tingkat ringan dan agar dilakukan rehabilitasi medis.
Untuk itu ujar Malik sapaan akrab Kasat Narkoba, Terhadap tersangka JUNAIDIN alias JU diwajibkan untuk melakukan konseling selama 8 (delapan) kali pertemuan, tandasnya.
Selanjutnnya kegiatan rehabililitasi korban dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharpkan dan situasi aman terkendali, Pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu. (Rdw/Dodo)
0 Komentar