Simalungun — Komisi pemilihan umum (KPU) Simalungun dan KPU Samosir serahkan sertifikat tanah hibah dari pemerintah daerah (pemkab) Simalungun dan pemkab Samosir kepada KPU Republik Indonesia, Medan (29/08/23)
Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan tanah hibah dari pemkab Simalungun yang diterima KPU Simalungun seluas 6464 M tanah dan diatasnya berdiri bangunan permanen, jika dikonversikan ke Rupiah senilai 3,9 Miliar.
Ini merupakan kado istimewa dari pemkab Simalungun kepada kami, diakhir masa jabatan kami sebagai KPU Simalungun periode 2018-2023.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun juga telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan dari pemkab Simalungun menjadi kepemilikan KPU Republik Indonesia, jelas Raja didampingi komisioner Simalungun Salman Abror dan Fatimah Yanti Sinaga.
Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir menyampaikan pihaknya juga mendapat tanah hibah dari pemkab Samosir seluas 2275 M tepatnya diarea perkantoran parbaba kabupaten Samosir dan sudah sertifikat BPN.
Kami berharap agar KPU RI bisa segera membangun kantor dan gudang diatas tanah tersebut, mengingat kantor yang selama ini digunakan KPU Samosir itu disewa, menurutnya sangat tidak refresentatif untuk penyelenggaraan tahapan pemilu 2024.
Kepala Biro Keuangan dan BMN KPU Republik Indonesia Yayu Yuliani mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan segala upaya jajaran KPU Simalungun dan KPU Samosir yang telah berhasil memperoleh tanah hibah dari pemkab setempat kemudian menindaklanjuti sertifikatasi hibah sesuai dengan ketentuan barang milik negara.
Semoga apa yang kita peroleh hari ini dapat mendukung sarana-prasarana untuk mendukung tahapan pemilu serentak tahun 2024.
"Hari ini kita menerima 3 hibah dari pemerintah daerah yakni tanah dan bangunan KPU Simalungun, tanah KPU Samosir dan tanah dan bangunan KPU Deli Serdang" Tambah Sekretaris KPU propinsi Sumatera Utara Safran Daulay. (SA)
0 Komentar