Tebing Tinggi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi, Jl. AMD, Kelurahan Lubuk Baru, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Selasa (8/8/2023).
Kedua orang tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tersebut berinisial GBS, yang sekarang berdinas sebagai Asisten III Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama dengan rekanan kerja berinisial PH selaku pelaksana proyek.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu GBS dan PH sejak Senin malam (7/7/2023) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahanan di Pasar Induk tahun 2019. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari kedepan," ucap Hiras A. Silaban S.H selaku Kasi Intelijen didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Ris Sigiro S.H Ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (8/8/2023) di kantornya.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan pasar induk Kota Tebing Tinggi adalah sebesar Rp 203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp 458 juta. Namun dalam pengerjaannya ternyata tidak sesuai dengan volume yang telah ditetapkan. Pasar Induk Kota Tebing Tinggi dibangun pada tahun 2017 dengan biaya Rp 11 miliar dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang hingga saat ini tidak berfungsi alias mangkrak sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara," pungkas Hiras A. Silaban. Kepada Media. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar