Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka bernama, Medi Als Memed (35) warga Dusun Vll Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa pencurian yang terjadi, Pada hari Kamis Tgl 25 Agustus 2022 sekira pukul 09:00 WIB, di Salah Satu Toko Sahabat Baru Reperasi kursi di Dusun Vl Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku kasus Pencurian di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku. Kamis (17/08/2023).
Selanjutnya, Kapolsek Labuhan Rulu AKP Riswanto, SH, menjelaskan Kronologis Kejadian, Pada hari Kamis Tgl 25 Agustus 2023 sekira pukul 09:00 WIB, telah terjadi pencurian dimana pelapor sedang melintas dengan mengendarai becak motor di depan toko tersebut dan melihat pintu depan toko tersebut telah terbuka dan dirusak oleh tersangka.
Kemudian, pelapor masuk kedalam toko dan memeriksa barang di dalam toko berupa dan lihat pelapor tempat tidur sofa warna merah maron sebanyak 2 (dua), mesin jahit, kipas angin warna kuning, gergaji, telah hilang/ dicuri oleh tersangka.
Lebih lanjut, personil unit Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa tersangka Pencurian ada di Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian, DC. Panggabean, SH. MH, melakukan penangkapan terhadap Medi Als Memed yang saat itu sedang duduk di atas kereta dan saat ditangkap. Ucap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH. (HP)
0 Komentar