Arena Permainan Pasar Malam Di Desa Perkebunan Sei Bejangkar Batu Bara |
Batu Bara — Pasar Malam merupakan suatu sarana hiburan masyarakat yang sudah tidak asing lagi ditengah-tengah masyarakat, karena dalam pasar malam tersebut terdapat permainan seperti komedi putar, tong stand, bianglala, dan lainnya, yang mana harga tiket permainan tersebut tentu sesuai dengan keadaan masyarakat pada umumnya.
Tapi ironis, Pantauan awak media Tarunaglobalnews.com di lokasi, jika dalam hiburan pasar malam tersebut disusupi permainan yang menjurus pada perjudian yang berkedok ketangkasan, seperti pasar malam yang beroperasi di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Senin malam (21/8/2023).
Perjudian yang bermoduskan ketangkasan di Pasar malam tentu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya bukan hanya sebagai hiburan tapi juga terdapat permainan yang beraroma perjudian seperti Rollet Kelinci, Lempar Gelang, Lempar Kaleng, Bowling atau Bola Gelinding. Meskipun hadiah yang diberikan berupa rokok, boneka, minyak makan, alat rumah tangga dan banyak hadiah pilihan lainnya.
Untuk itu warga meminta kepada pihak yang terkait untuk menindak tegas kegiatan yang cukup merugikan masyarakat ini, karena siapa pun yang datang ke pasar malam itu, bisa saja akan mengikuti berbagai jenis permainan di Pasar malam itu baik orang dewasa maupun anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, dengan cara membayar sejumlah uang di lokasi pasar malam tersebut, siapa yang beruntung tentunya akan mendapatkan berbagai macam hadiah yang ada di tempat itu.
"Di duga ini merupakan aktivitas judi, memang hadiahnya rokok dan alat rumah tangga seperti Gelas, Boneka minyak makan dan sebagainya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang, baik itu permainan bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Aktivitas pasar malam ini juga menimbulkan kemacetan apalagi lokasinya tidak jauh dengan jalan lintas Sumatera Medan – Tebing Tinggi sehingga sangat menggangu masyarakat yang ingin melintas, ”ungkap salah satu warga sekitar lokasi pasar malam yang tak ingin disebutkan namanya.
Warga tersebut juga berharap, "Semoga para pemangku kepentingan, baik dari Pemkab Batu Bara maupun Polres Batu Bara agar dapat mengambil tindakan tegas dengan adanya perjudian terselubung dengan berkedok ketangkasan yang ada di pasar malam."harapnya.
"Disinyalir tempat hiburan pasar malam ini dijadikan tempat perjudian, sehingga menimbulkan keresahan di tengah- tengah masyarakat." ungkap warga tersebut.
Sebagai mana di jelaskan, ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi. (Red)
0 Komentar