Batu Bara — Komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas perjudian di wilayah Hukum nya dibuktikan dengan menangkap pelaku judi. Kali ini Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian berupa perjudian 303 jenis togel hongkong.
Dalam kasus ini, Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan tersangka bernama, Muliono Als Awi (40) warga Dusun lll Desa Per. Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, mengatakan, Muliono Als Awi, diamankan oleh petugas Pada hari Senin Tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 20:40 WIB, Dusun lll di Warung (Takusir) Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara. Selasa (08/08/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia, 1 (satu) buah lembar kertas yang berisikan angka keluar pasangan togel, 1 (satu) buah buku yang berisikan nomor angka tebakan, 3 (tiga) buah pulpen, uang tunai sebesar Rp. 126.000, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah tas sandang merk vans warna biru.
Selanjutnya, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, menjelaskan, Pada Saat itu Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menjual angka angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel Hongkong di Dusun lll Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Cristian DC. Panggabean, SH. MH, bersama anggota langsung berangkat ke TKP.
Kemudian, Personil Polsek Labuhan Ruku menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk di Warung memegang buku dan pulpen sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan perjudian jenis togel hongkong. Kata AKP Riswanto, SH. (HP)
0 Komentar