NTB Dompu — Pada hari Minggu (6/8/23) dini hari tadi sekitar pukul 01.10 wita Tim Elang Polsek Woja amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik berupa HP dan Laptop.
Terkait dengan hal tersebut Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S. IP mendapa lapora/informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, AS (18) alamat Dsn. Sigi Ds. Nowa Kec. Woja Kabupaten Dompu, sesuai dengan pengaduan dari Endang Ningsih, S. Sst (22/7/2023) lalu.
"Korban dengan Pengaduan Pada tanggal 27 Juli 2023, atas nama Nurhidayah," ungkap Kapolsek.
Untuk itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Woja Bripka Abdul Hamid, SH bersama anggota Timsus Elang Woja. Menindak lanjuti apa yang menjadi printah Bapak Kapolsek Woja, timsus berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor.
"Kemudian tepatnya depan SDN 22 Woja tim berhasil melakukan penghadangan dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Woja," jelasnya.
Selanjutnya terduga pelaku menerangkan bahwa HP merk IPHON tipe XR warna Putih dan HP merk Redmi masih dipegang oleh terduga pelaku FH Dsn. Sigi Ds. Nowa. Sedangkan barang curian berupa Laptop merk Acer warna hitam tersebut terduga pelaku AS.
"AS menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh terduga FI untuk dijual, kemudian AS menjual Laptop tersebut kepada NA alamat Dsn. Mekar Baru Ds. Bara," papar Kapolsek.
Namun, dari serangkaian pengungkapan untuk sementara terduga pelaku AS telah di amankan di Polsek Woja, guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Sembari koordinasi dengan pihak terkait, melakukan penggalangan terhadap toga, tomas, toda dan LSM serta melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi," pungkas Kapolsek. (Rdw/Dodo)
0 Komentar