Breaking News

6/recent/ticker-posts

PRIA ASAL DESA BARA SEDANG TRANSAKSI SHABU DI CIDUK SATNARKOBA POLRES DOMPU

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Kerap transaksi barang setan jenis shabu Pria berinisial AR (28) warga Dusun Amamaka, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja disergap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu pada Sabtu (19/8/2023) malam, sekira pukul 22.30 Wita. 

Terduga AR merupakan Target operasi di tangkap polisi bertempat di salah satu Rumah warga di Dusun Soritatanga, Desa, Soritatanga, Kecamatan Pekat bersama barang bukti (BB) sabu-sabu kurang lebih 7.9 gram. 

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH dalam keterangannya persnya memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tempat penangkapan AR kerap kali dijadikan transaksi barang haram tersebut. 

Mendapat informasi tersebut, salah seorang tim Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba, tanpa menunggu lama, Kasat Narkoba pun meneruskan informasi itu ke KBO Narkoba, Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk segera menindaklanjuti di lokasi yang sudah di kantongi petugas.

"Sekira pukul 22.30 Wita anggota Opsnal melakukan pengintaian di sekitar TKP tampak seseorang yang dicurigai dan sudah petugas kantongi identitasnya," papar Kasat Narkoba. 

Tak menunggu lama, lanjut kasat Narkoba, tim Opsnal Satres Narkoba langsung beraksi sesuai SOP melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku serta berhasil mengamankan terduga tersebut. 

"Sebelum melakukan penggeledahan, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan serta berhasil mengamankan sejumlah BB," ungkap Malik dengan serius.

Adapun BB yang berhasil diamankan, satu buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 20 paket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, Lima paket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah tabung kaca, satu buah tas kecil warna hijau, satu buah Tas besar warna hitam, satu buah Bong.

Satu buah tabung kaca, tiga buah Sekop, tiga buah Bundel plastik Klip Transparan, dua buah Gunting warna hitam, empat buah korek api, satu buah Hp Merk OPPO warna hitam, Uang Sebesar Rp 526 ribu rupiah.

"Setelah mengamankan semua BB, Tim langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tandasnya.

Dan atas perbuatanya pelaku disangkakan pasal 112,114 KUHP dan atau Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 20 pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba. (Rdw/Dodo) 

Posting Komentar

0 Komentar