Breaking News

6/recent/ticker-posts

RAKYAT SIMALUNGUN BELUM SEJAHTERA, NGURUS SURAT TANAH TANDA TANGAN CAMAT BANDAR HARUS BAYAR JUTAAN RUPIAH

Kantor Camat Sementara Kecamatan Bandar

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun, Kecamatan Bandar — Suhendrik warga Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, mengeluhkan mahalnya tanda tangan Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si untuk penandatanganan surat penyerahan hak (SPH) sebidang tanah yang telah dimilikinya. Pasalnya, saat Suhendrik ingin meminta tanda tangan kepada Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kantor Camat Bandar Tiarli Ambarita, SH, terkait sebidang lahan tanah yang telah dimilikinya, tetapi Kasi Pem tersebut meminta sejumlah uang dengan nilai yang cukup besar, berdalih agar surat penyerahan hak (SPH) tersebut dengan segera ditanda tangani oleh Camat Bandar.

Kepada awak media Tarunaglobalnews.com Suhendrik, mengatakan,"Ada tiga surat penyerahan hak (SPH) atas nama saya, yang telah selesai dibuat oleh Pangulu Nagori Sugarang Bayu Subagio, dan lokasi tanahnya terletak di Huta IV Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan ketiga surat tersebut dibawa oleh Gamot Huta IV untuk ditanda tangani oleh Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si, sesampainya di Kantor Camat sementara Kecamatan Bandar Gamot Huta IV menelpon saya dan mengatakan "Ndrik untuk mendapatkan tanda tangan Camat Bandar dikenakan biaya sebesar 1% dari harga tanah atau NJOP". Kata Suhendrik di halaman Kantor Camat Bandar. Selasa (8/8/2023).

Surat Penyerahan Hak (SPH) sebidang tanah milik Suhendrik yang akan ditanda tangani oleh Camat Bandar 

Masih dikatakan Suhendrik, Kemarin pada hari Senin (7/8/2023) Kasi Pem Kantor Camat Bandar Tiarli Ambarita, SH, menelpon kepada saya agar datang ke Kantor Camat Bandar karena Camat mau bicara langsung terkait harga penandatanganan surat tersebut, kemudian saya datang dan tidak jumpa dengan Camat Bandar hanya bertemu dengan Kasi Pem Tiarli Ambarita, SH, beliau mengatakan, "Camat minta 1% dari harga tanah atau NJOP." yaitu berkisar sebesar Rp 6.000.000,-

"Kalau hanya Rp 2.000.000,- mau saya membayarnya, tetapi Kasi Pem berdalih kalau Camat tidak mau."ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (8/8/2023) awak media ini bersama Suhendrik mencoba mendatangi kembali kantor Camat sementara Kecamatan Bandar dan bertemu langsung dengan Camat Bandar Tagon M. Sihotang, S.IP,M.Si di Kantor Kelurahan Perdagangan I dan mengatakan, "Bukan saya tidak mau menandatangani surat tanah itu, bapak jumpai aja ibu Kasi Pem, kalau dia ok saya juga ok."kata Camat Bandar.

Kemudian awak media ini bersama Suhendrik mendatangi Kantor Camat sementara Kecamatan Bandar dan bertemu dengan Kasi Pem Tiarli Ambarita, SH, tetapi Kasi Pem mengatakan dan berdalih, "kalau kurang dari yang kemarin camat tak akan mau untuk menandatangani surat tanah ini."kata Tiarli Ambarita, SH.

Melalui media ini, Suhendrik mengungkapkan, "Gimana Rakyat Mau Sejahtera seperti visi misi Bapak Bupati Simalungun, sedangkan mengurus administrasi surat tanah aja rakyat seperti saya ini terasa diperas, bukankah kita harus tertib administrasi."ungkapnya.

"Pak Bupati Simalungun, Jangan disalahkan masyarakat yang tidak tertib administrasi, tetapi lihat Pak Bupati, anggota bapak yang kesannya memeras terhadap seperti saya ini Masyarakat yang ingin mengurus surat tanah."pungkasnya. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar