NTB Dompu — Kerap berkutat dengan barang setan sosok EB (20) dan JD (20) warga Dusun Laboga, Desa Seneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu disergap Satres Narkoba Polres Dompu, Selasa (8/8/2023) malam, sekira pukul 22.00 Wita.
Keduanya ditangkap polisi bertempat di Gang Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai lantaran diduga kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat sekitar 2,42 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dari arah Simpasai menuju Dompu usai melakukan transaksi barang haram alias shabu.
Informasi tersebut diteruskan ke Kasat Narkoba sehingga Kasat Narkoba menugaskan KBO Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota dan menindak lanjuti laporan tersebut.
Sekira pukul 22.00 Wita tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar Kecamatan Woja, tepatnya di gang Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai sehingga terlihat dua orang pria yang sudah di kantongi identitasnya sedang bergoncengan sepeda motor.
Tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan penghadangan serta berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai tersebut.
"Sebelum melakukan penggeledahan, anggota panggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan," ungkap Kasat Narkoba.
Saat penggeledahan, petugas berhasil temukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan.
Di dalam plastik tersebut berisi dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, Tim opsnal juga mengamankan BB lain yakni satu Dompet warna hitam, satu buah korek api, dua buah Hp Merk Oppo Warna Silver dan Realme warna Biru, satu Unit Sepeda Motor Merk Beat warna putih tanpa No Pol beserta dengan kunci Kontak.
"Setelah penangkapan dan penggeledahan anggota langsung mengamankan terduga dan BB ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku."terangnya.
Dan atas perbuatanya Kata Malik kedua tersangka di jerat pasal 112,114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba. (Rdw/Dodo)
0 Komentar