Breaking News

6/recent/ticker-posts

SOAL STATUS BUPATI DELI SERDANG PEMPROVSU MINTA BAWASLU SUMUT DAN DELI SERDANG BERI KLARIFIKASI KE MEDIA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Medan — Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Drs H Citra Effendi Capah MSP mewakili Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait upaya untuk memfasilitasi laporan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deli Serdang kepada Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (24/8/2023).

Pada rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Drs Basarin Yunus Tanjung MSi tersebut, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis SH 

menyatakan seharusnya Bawaslu Deli Serdang tidak menyurati Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H Muhammad Tito Karnavian. Sebab, prosedurnya terlebih dulu adalah koordinasi atau menyurati Bawaslu Sumatera Utara.

"Karena hal dilaporkan bukan merupakan wewenang Bawaslu Deli Serdang, dan kami telah melakukan rapat dengan seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi hal-hal demikian," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting S, menegaskan ketika masalah itu masuk menjadi laporan ke Bawaslu Deli Serdang, dia dan komisioner Bawaslu Deli Serdang lainnya baru saja menjabat, karena baru tiga hari dilantik.

Sehingga laporan Bawaslu tersebut bukan dari mereka, namun mantan komisioner Bawaslu Deli Serdang sebelumnya.

 "Namun demikian, kami juga sudah meneliti laporan tersebut dan kami nilai kurang tepat," tegas Febryandi Ginting.

Terkait hal ini pula, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Drs H Citra Effendi Capah menegaskan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100.2.1.4/4367/OTDA, tanggal 16 Juni 2023, ditegaskan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) berhenti atau tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Di akhir rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Drs Basarin Yunus Tanjung MSi meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara dan Deli Serdang untuk secepatnya meluruskan informasi dan membuat sikap agar pemberitaan yang sudah terlanjur beredar di media massa dapat diklarifikasi.

Hadir pula pada rapat tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deli Serdang, Sertua Situmorang; Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Dra Yunita Sari MSP; Biro Hukum Setdaprovsu, M Ibrahim Siregar; dan Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, A Rasyid Ritonga. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar