Foto Tersangka (atas) dan Barang Bukti |
Batu Bara — Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH bersama Team opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Firman Als Pipin (residivis) Kasus Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP.
Tersangka bernama, Firman Als Pipin (34) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 01:30 WIB, di Belakang Sekolah SD di Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa Pencurian yang terjadi, Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17:00 WIB, milik korban Farida Dameria Siahaan, di Jl. Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi awak media. Sabtu (26/08/2023). Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap Firman Als Pipin (residivis) bersama barang bukti, 8 (delapan) Buah Jam Tangan, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Warna Putih, 1 (satu) Buah Tas Sandang Warna Coklat, 1 (satu) Buah Dompet warna Crem, 1 (satu) Buah Topwer Kecil Warna Putih, 1 (satu) Buah Kalung Imitasi, 1 (satu) Buah Baju Kaos Lenggan Panjang Bertulisan Pemuda Pancasila, 1 (satu) Linggis, 1 (satu) Buah obeng, 1 (satu) Topi.
Selanjutnya, AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan kronologis kejadian, Saat itu Pelapor dari rumah saudara, melihat rumah dan sekitarnya mengalami kebongkaran, yang beralamat di Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara, rumah tersebut ditinggal dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023.
Kemudian, keterangan korban bahwa pelaku di duga masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa, dan masuk kedalam kamar, kunci kamar tersebut disimpan di kosen jendela kamar.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang berupa, 2 (dua) Buah jam tangan Kuning Emas, 2 (dua) Buah Jam tangan warna silver, Perhiasan Berlian berbentuk Cin-cin Listring 3 Buah, 1 (satu) Cin-cin Mata mutiara besar (Pengikat emas), 1 (satu) Pasang Kerabu Ronyok berbahan berlian, 6 (enam) Kerabu mata satu berbahan Berlian, 3 (tiga) Buah kalung Emas (mainan Salip, mainan bentuk Labu dan Model Labu pengikat Emas), Uang tunai Senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), 1 (satu) Unit Handphone samsung warna hitam. Sehingga korban mengalami kerugian, kira-kira sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Lebih lanjut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki-laki Firman Als Pipin sedang berada di Belakang Sekolah SD di Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 01:45 WIB, Firman Als Pipin berhasil di amankan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar