Keterangan foto : Didepan kantor Gubernur Sumatera Utara, DPC KSPSI 1973 Asahan bergabung dengan serikat buruh dan pekerja lainnya menggelar aksi unjuk rasa damai |
Asahan — Ribuan massa aksi unjuk rasa damai yang tergabung dalam beberapa elemen serikat buruh dan serikat pekerja melakukan orasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu ). Dalam orasinya, para serikat buruh dan serikat pekerja menuntut agar pemerintah segera mencabut undang undang Omnibus Low tentang Cipta Kerja dan lainnya.
Sebelum tiba di depan kantor Gubernur, bukan hanya dari kota Medan saja, para demonstran yang tiba dari berbagai daerah kabupaten dan kota tersebut berkumpul dengan tertib dan teratur yang dipimpin oleh koordinator lapangan dari setiap masing masing serikat buruh dan serikat pekerja di lokasi titik kumpul di lapangan Merdeka depan stasiun kereta api kota Medan.
Disela sela aksi unjuk rasa ( unras ) sedang berlangsung, Ketua DPC Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) 1973 Kabupaten Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST didampingi Ketua PC SPPP Jamiadi dan Sekretaris PC FTI Joko Hendarto kepada awak media mengatakan, " sesuai dengan adanya surat undangan terkait aksi unjuk rasa damai dari DPD FTI - KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Utara, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk melaksanakannya ", Selasa ( 08/08/ 2023 ) pukul 16.00 Wib di Medan.
Ketua DPD FTI - KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Utara Pengadilen Sembiring, SH, MH didampingi Ketua DPC KSPSI SPPP - FTI 1973 Asahan saat memberikan arahan dan bimbingan aksi kepada anggotanya. |
DPC KSPSI 1973 Asahan dalam aksi unjuk rasa ini menurunkan sebanyak 100 orang pengurus serta anggota PC SPPP dan PC FTI di setiap Pengurus Unit Kerja ( PUK ) nya masing masing. Dengan mengendarai 10 unit mobil mini bus dan membawa alat peraga, DPC KSPSI 1973 Asahan langsung menuju lokasi titik kumpul di lapangan Merdeka Medan dan bergabung dengan massa aksi unjuk rasa dari DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara serta pengurus DPC lainnya yang datang dari berbagai kota/Kabupaten ", terang Budi.
Dijelaskannya, " dalam aksi unjuk rasa ini, DPD FTI - KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Utara menuntut pemerintah untuk :
1. Cabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
2. Cabut UU Omnibus Law kesehatan.
3. Berikan jaminan ketersediaan gas elpiji 3 kg bagi rakyat.
4. Stop kriminalisasi terhadap aktivis pekerja atau buruh.
5. Copot Kabid PH Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
6. Tuntaskan kasus kasus pengaduan hak hak normatif pekerja dan buruh.
7. Hapuskan sistem pekerja Outsourcing di semua perusahaan BUMN/BUMD.
8. Naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 50 %
Budi Juliandri yang juga merupakan salah seorang bakal calon legislatif ( bacaleg ) dari Partai Demokrat Kabupaten Asahan daerah pemilihan 7 tahun 2024 ini juga menegaskan, " DPC KSPSI - SPPP - FTI 1973 Kabupaten Asahan akan terus berkomitmen konsisten dalam memperjuangkan serta membela hak hak para buruh dan pekerja ". Jangan sampai ada lagi tindakan tindakan intimidasi, kriminalisasi, pengangkangan serta pembangkangan aturan aturan hukum dan perundangan undangan terkait ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap nasib kaum buruh dan pekerja
Baik pemerintah pusat atau daerah juga diminta agar jeli dan perduli terhadap keberlangsungan nasib para buruh dan pekerja. Para buruh atau pekerja ini merupakan salah satu satu profesi yang telah banyak berkontribusi dalam menopang serta membangkitkan sektor dibidang perekonomian dan keuangan negara. " Hidup buruh.... hidup pekerja, Save buruh dan pekerja " , teriak Budi sembari menutup keterangannya.
Sebelumnya, Ketua DPD FTI KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Utara, Pengadilen Sembiring, SH, MH dihadapan seluruh pengurus dan anggota Pimpinan Cabang ( PC ) FTI menegaskan, " dalam waktu dekat, kita akan kembali lagi menggelar aksi unjuk rasa yang sama apabila aspirasi kita ini tidak juga ditanggapi serta direspon oleh pemerintah. Apakah kalian siap untuk melakukan aksi, spontan dengan suara menggema seluruh anggota berteriak " Siap ".(Joko)
0 Komentar