Batu Bara — Polres Batu Bara kembali berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.
Kedua tersangka masing-masing bernama Hendri Siagian (38) warga Desa Aek loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan dan Faijul Jalaludin (39) warga Desa Sei Alim Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ditangkap tim Unit Opsnal PPA Polres Batu Bara dari rumah kerabatnya di Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau.
Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH. Senin (25/09/2023).
Dikatakan AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, Sat Reskrim Polres Batu Bara memperoleh informasi keberadaan 2 dari 3 tersangka TPPO yang saat penggerebekan sebelumnya berhasil meloloskan diri.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara melalui Unit Opsnal PPA dipimpin Katin PPA Aipda Viktor Hutabarat, melakukan pencarian terhadap kasus TPPO yang diduga bersembunyi di rumah Martin di Desa Perladangan Gang Masri Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau, Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 15:30 WIB.
Kepada Martin, tim menjelaskan sedang menjalankan tugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendri Siagian dan Faijul Jalaludin yang saat itu bersembunyi di rumahnya.
Setelah ditunjukkan dasar Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Pengeledahan dan Surat Perintah Penangkapan, Martin yang merupakan kerabat tersangka menyerahkan kedua tersangka kepada tim Unit Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Petugas kemudian memboyong kedua tersangka berikut barang bukti, 2 buah HP, 1 buah dompet dan 1 buah tas berisi pakaian milik kedua tersangka ke Mapolres Batu Bara.
Saat ini tersangka Hendri Siagian dan Faijul Jalaludin, yang dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Perdagangan orang sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo 69 subs Pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sedang menjalani pemeriksaaan untuk prose hukum dan mengetahui peran masing-masing, kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, sebelumnya pihaknya telah mengamankan 3 tersangka yang saat penggerebekan sedang membawa 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia di Jalan Acces Road Inalum Kula Tanjung pada Minggu 17 September 2023 sekira pukul 01:30 WIB. (HP)
0 Komentar