Breaking News

6/recent/ticker-posts

3 DARI 6 TERSANGKA TPPO BERHASIL DIAMANKAN SATRESKRIM POLRES BATU BARA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Jajaran Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 3 pria dari 6 tersangka Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sementara 3 orang lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka diketahui akan membawa 41 orang PMI ke Malaysia jalur laut, Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW dan ES yang merupakan pengemudi bus yang ditumpangi ke 41 PMI, Seorang tersangka lainnya yang turut diamankan inisial ZH alias Jenggot yang merupakan nahkoda kapal yang akan membawa PMI ke Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, yang didampingi KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH. MH, Aipda Dian Novita, SH. MH, dan Aipda Halomoan Gultom, SH. Senin (18/09/2023).

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara menjelaskan pengungkapan kasus TPPO tersebut diawali dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada 2 bus saling beriringan membawa PMI mengarah ke Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Minggu (17/09/2023) sekira pukul 01:30 WIB.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengecek tentang kebenaran informasi, Setelah dilakukan pengecekan di daerah Kuala Tanjung terlihat dua bus berhenti di bahu jalan, Tepatnya di Jalan Inalum, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara."jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH.

Masih dijelaskannya, Melihat ada 2 bus berhenti, tim melakukan pengecekan dan menemukan 41 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Sehingga tim membawa para PMI ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.

Ketika ditelusuri ternyata di pelabuhan tikus di sekitar Kuala Tanjung sedang sandar kapal tongkang yang diduga akan membawa 41 PMI tersebut selanjutnya, Tim mengamankan ZH.

Menurut hasil pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Batu Bara, para PMI mengaku dikoordinir oleh ZG, D dan HS dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia.

Mereka berasal dari NTT dan berbagai daerah di Sumatera Utara, Mereka menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta untuk biaya keberangkatan kepada ketiga tersangka DPO, Penyetoran uang tersebut dibuktikan dengan screenshot bukti transfer sebesar Rp 14 juta, kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Terkait rencana tindak lanjut mengenai nasib 41 PMI, pihak Polres Batu Bara akan berkoordinasi dengan BP2MI dan Imigrasi.

"Sedangkan terkait 3 tersangka DPO akan kita intensifkan pencarian terhadap mereka."pungkasnya. (HP)





Posting Komentar

0 Komentar