Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara. berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka yang mengaku bernama Aidil (31) warga Jln Bringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, telah mengambil barang milik korban Siti Kholijah warga Dusun XI Desa Sukamaju, Pada hari Jumat Tgl 04 Agustus 2023 sekira pukul 18:45 WIB, di Pasar TPI Kel. Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku kasus Pencurian di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Kapolsek Labuhan Ruku, tersangka berhasil kita tangkap, Pada hari Jumat tanggal 15 Sept 2023 pukul 21:30 WIB, di Jalan Merdeka Kel Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Sabtu (16/09/2023).
Selanjutnya, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 18:45 WIB, telah terjadinya tindak pidana pencurian, dimana pelapor dari rumahnya menuju TPI kel Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Pelapor dengan mengendarai sepeda motornya.
Sesampainya di pasar TPI pelapor memarkirkan Sepeda motor tersebut dan membeli ikan kemudian hendak membayar ikan tersebut pelapor melihat dompet bewarna putih yang berisikan uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diletakan di dashboard sepeda motor nya hilang dan dicuri oleh pelaku.
Kemudian datang saksi yang bernama darwinsyah mengatakan bahwa tersangka yang mengambil dompet tersebut bernama saudara Aidil dengan menggunakan jaket switer.
Lebih lanjutnya pelapor bersama dengan saksi melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH. (HP)
0 Komentar